Hak dan Kewajiban Peserta Didik
Hak Peserta Didik
- Mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti putaran pembelajaran klinik/pembelajaran praktik lapangan.
- Mengetahui kompetensi yang akan diperoleh dalam setiap putaran di suatu bagian.
- Mendapatkan bimbingan dari pembimbing klinik/pembimbing lapangan selama menjalankan pembelajaran klinik.
- Mengetahui aspek-aspek yang akan dinilai.
- Mengikuti ujian setelah memenuhi segala persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing bagian dan atau fakultas.
- Mendapatkan penilaian yang adil dan objektif.
- Dalam hal tidak terpenuhi hak-hak tersebut di atas maka peserta didik berhak untuk mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada kepala bagian yang bersangkutan untuk mendapatkan penyelesaian yang adil.
Kewajiban Peserta Didik
- Mengucapkan janji Dokter Muda sebelum menjalankan pembelajaran klinik.
- Memiliki Ijazah Sarjana Kedokteran, atau minimal Surat Keterangan Lulus dari Dekan Fakultas Kedokteran.
- Menaati peraturan dan menjalankan seluruh kegiatan pembelajaran klinik/praktik klinik lapangan yang ditetapkan oleh Institusi Pendidikan terkait.
- Menaati tata tertib dan peraturan yang ditetapkan di RS Hj. Bunda Halimah Batam.
- Mengetahui jenis-jenis kewenangan yang boleh didelegasikan oleh Pembimbing Klinik (perhatikan daftar kompetensi pada putaran klinik tersebut).
- Menjalankan tugas-tugas klinik yang didelegasikan oleh pembimbing klinik/pembimbing lapangan sesuai dengan kewenangannya.
- Terhadap pasien berlaku wajar, sopan, dan ramah, melakukan tugas dengan sepenuh hati, tegas dan sesuai dengan kewenangannya, memberikan pelayanan terbaik dan tidak diperkenankan mempermainkan pasien.