Hak dan Kewajiban Peserta Didik
Hak dan Kewajiban Peserta Didik

Hak Peserta Didik

  • Mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti putaran pembelajaran klinik/pembelajaran praktik lapangan.
  • Mengetahui kompetensi yang akan diperoleh dalam setiap putaran di suatu bagian.
  • Mendapatkan bimbingan dari pembimbing klinik/pembimbing lapangan selama menjalankan pembelajaran klinik.
  • Mengetahui aspek-aspek yang akan dinilai.
  • Mengikuti ujian setelah memenuhi segala persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing bagian dan atau fakultas.
  • Mendapatkan penilaian yang adil dan objektif.
  • Dalam hal tidak terpenuhi hak-hak tersebut di atas maka peserta didik berhak untuk mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada kepala bagian yang bersangkutan untuk mendapatkan penyelesaian yang adil.

Kewajiban Peserta Didik

  • Mengucapkan janji Dokter Muda sebelum menjalankan pembelajaran klinik.
  • Memiliki Ijazah Sarjana Kedokteran, atau minimal Surat Keterangan Lulus dari Dekan Fakultas Kedokteran.
  • Menaati peraturan dan menjalankan seluruh kegiatan pembelajaran klinik/praktik klinik lapangan yang ditetapkan oleh Institusi Pendidikan terkait.
  • Menaati tata tertib dan peraturan yang ditetapkan di RS Hj. Bunda Halimah Batam.
  • Mengetahui jenis-jenis kewenangan yang boleh didelegasikan oleh Pembimbing Klinik (perhatikan daftar kompetensi pada putaran klinik tersebut).
  • Menjalankan tugas-tugas klinik yang didelegasikan oleh pembimbing klinik/pembimbing lapangan sesuai dengan kewenangannya.
  • Terhadap pasien berlaku wajar, sopan, dan ramah, melakukan tugas dengan sepenuh hati, tegas dan sesuai dengan kewenangannya, memberikan pelayanan terbaik dan tidak diperkenankan mempermainkan pasien.