Tata Tertib Peserta Didik
Tata Tertib Peserta Didik
- Peserta didik yang melaksanakan kepaniteraan klinik harus melapor ke Unit Fungsional Pendidikan (UFP) untuk mendapatkan pengarahan umum, pengambilan nota dinas penyerahan ke Pembimbing Klinik yang dituju dan pengambilan blanko absen.
- Absensi saat datang dan pulang harus diserahkan ke Pembimbing Klinik/Pembimbing Lapangan/CI setiap hari.
- Selama bertugas wajib memakai tanda pengenal atau kartu identitas yang jelas di dada sebelah kiri dan lengkap dengan baju praktek.
- Selama kegiatan praktik klinik di RS Hj. Bunda Halimah Batam, Dokter Muda harus mengikuti aturan berpakaian sebagai berikut:
- Blus/kemeja bukan dari bahan kaos dan menggunakan semi jas warna putih berlengan pendek.
- Rok panjang menutupi lutut, tidak berbelah tengah, belakang, maupun samping, serta tidak berbahan jeans.
- Celana panjang tidak ketat dan tidak terbuat dari bahan jeans.
- Harus memakai sepatu tertutup dengan hak yang rendah bagi dokter muda wanita.
- Tidak diperkenankan memakai sandal.
- Bagi dokter muda, jam 08.00 - 14.00 WIB wajib melaksanakan kegiatan kepaniteraan klinik di poli/instalasi masing-masing.
- Wajib mengikuti apel pagi setiap hari Senin jam 08.00 dan mengisi absen apel (wajib jika rumah sakit menerapkan apel pagi).
- Tugas jaga di ruangan adalah 24 jam, baik hari kerja ataupun hari libur, sedangkan untuk pengaturan shift jaga diserahkan kepada Pembimbing Klinik masing-masing.
- Untuk Dokter Muda, satu kelompok terdiri dari maksimal 5 (lima) orang.
- Untuk Perawat, Bidan, Nakes lainnya dan Non Nakes, satu kelompok maksimal 7 (tujuh) orang.
- Tidak diperbolehkan membawa pulang status pasien/peralatan RS.
- Tidak boleh menulis catatan pasien di dokumen Rekam Medik.
- Tidak boleh menyampaikan diagnosa pasien kepada keluarga ataupun pasiennya sendiri, yang berwenang hanya DPJP.
- Wajib menjaga kerahasiaan informasi medik pasien.
- Selalu memperkenalkan diri pada pasien/keluarga pasien.
- Dilarang membawa HP saat dinas (PKL).
- Tidak merokok di lingkungan rumah sakit.
- Peserta didik wajib menjaga mutu rumah sakit dengan meningkatkan kepatuhan cuci tangan, penggunaan APD dan melakukan Sasaran Keselamatan Pasien dan meminimalkan insiden keselamatan pasien.
- Parkir dengan tertib pada tempat yang telah ditentukan.
- Selalu mengucapkan salam dan senyum pada pasien serta karyawan RS Hj. Bunda Halimah Batam.
- Bila menggunakan ruang pendidikan, harus konfirmasi ke Unit Fungsional Pendidikan (UFP) 1 (satu) hari sebelumnya kemudian menuliskan jadwal tersebut di whiteboard.
- Sebelum penggunaan ruang pendidikan, peserta didik menyiapkan AC, LCD proyektor, kursi dll, serta wajib menjaga kebersihan ruangan sesudah bimbingan.
- Peminjaman alat-alat (OHP, laptop, LCD proyektor, dll) dengan cara mengisi buku peminjaman di Unit Fungsional Pendidikan (UFP).
- Semua alat/bahan RS Hj. Bunda Halimah Batam yang dipakai oleh peserta didik, menjadi tanggung jawab peserta didik dalam kebersihannya, keutuhannya dan kerapihannya.
- Bersedia mengganti setiap kerusakan fasilitas sebagai akibat kegiatan praktek.
- Menjaga kebersihan dan keamanan RS Hj. Bunda Halimah Batam.
- Wajib menjalin hubungan yang baik dengan seluruh karyawan RS Hj. Bunda Halimah Batam.
- Dalam berhubungan dengan pasien, Dokter Muda perlu menunjukkan sikap sebagai dokter, yaitu: berwibawa, sopan, tenang, bersungguh-sungguh, dan bertanggung jawab.
- Siap mengikuti rotasi sesuai aturan yang berlaku di Kelompok Staf Medis (KSM)/Ruangan/Unit masing-masing, di RS Hj. Bunda Halimah Batam.
- Setelah periode kegiatan praktik klinik berakhir, wajib mengikuti evaluasi pelaksanaan atau mengisi kuisioner evaluasi kegiatan kepaniteraan klinik di Unit Fungsional Pendidikan (UFP).
- Sebelum akhir periode kegiatan kepaniteraan klinik, ketua kelompok harus mengambil surat pengembalian peserta didik di Unit Fungsional Pendidikan untuk diserahkan ke Fakultas.
Tata Tertib Penghuni Kamar Jaga Dokter Muda RS Hj. Bunda Halimah Batam
- Dilarang merokok di lingkungan rumah sakit.
- Menjaga kebersihan, kerapihan, dan ketertiban di ruangan.
- Matikan lampu, AC, dan air bila tidak digunakan.
- Menjaga keamanan barang milik pribadi.
- Dilarang menerima tamu.
Ketentuan Izin dan Cuti
Ijin untuk tidak mengikuti kegiatan Prodi Profesi di bagian hanya diberikan apabila:
- Dokter muda yang bersangkutan sakit (disertai Surat Keterangan Dokter) yang berlaku 1x24 jam melapor UFP.
- Anggota keluarga inti meninggal (disertai bukti tertulis dan surat ijin yang ditandatangani orang tua). Berlaku 3x24 jam melapor ke UFP.
- Menikah (dibuktikan dengan undangan dan surat ijin yang ditandatangani orang tua).
- Menjadi utusan/wakil Fakultas/universitas dalam suatu kegiatan kemahasiswaan (disertai surat tugas dari Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni dan surat ijin yang ditandatangani oleh Wakil Dekan Bidang Akademik).
Ketentuan Ketidakhadiran dan Penggantian Stase
- Apabila jumlah ketidakhadiran <10% dari total hari efektif stase, Dokter Muda wajib mengganti seluruh hari ketidakhadiran sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
- Penggantian hari dilaksanakan pada akhir stase atau pada waktu lain yang ditetapkan oleh Bagian/Program Studi.
- Apabila jumlah ketidakhadiran ≥10% dari total hari efektif stase, Dokter Muda dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kehadiran dan wajib mengulang stase.
- Ketidakhadiran tanpa keterangan (alpa) dikenakan ketentuan dan sanksi akademik tersendiri sesuai peraturan yang berlaku.
- Pemenuhan hari pengganti tidak menghapus pencatatan ketidakhadiran untuk penilaian komponen kehadiran.
- Dokter muda yang tidak dapat mengikuti kegiatan harian atau ujian akhir karena sakit/musibah/hal lain diwajibkan menyerahkan bukti/surat keterangan sakit dari dokter di RS yang telah memiliki SIP dan alamat serta nomor telpon yang jelas maksimal 3 hari, kemudian memberikan surat tersebut kepada UFP.
Pengajuan Cuti
- Permohonan cuti diajukan secara tertulis oleh Dokter Muda kepada Ketua Program Studi Profesi Dokter paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan cuti, kecuali dalam keadaan darurat.
- Cuti dapat diberikan atas alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan akademik yang berlaku.
- Cuti dilaksanakan pada saat Dokter Muda tidak sedang menjalani stase/rotasi klinik. Apabila terdapat kondisi khusus yang menyebabkan Dokter Muda harus menghentikan stase yang sedang berjalan, penyelesaiannya mengikuti ketentuan kehadiran dan/atau pengulangan stase yang berlaku.
- Cuti Dokter Muda diberikan paling lama 3 (tiga) bulan dan hanya dapat diberikan 1 (satu) kali selama mengikuti Program Pendidikan Profesi Dokter.
- Masa cuti tidak memperpanjang batas maksimal masa studi Program Pendidikan Profesi Dokter (tetap 5 tahun).
- Selama menjalani cuti, kewajiban administrasi dan keuangan mengikuti ketentuan Fakultas/Universitas yang berlaku.
- Setelah masa cuti berakhir, Dokter Muda wajib melapor kepada Program Studi Profesi Dokter sebelum kembali mengikuti rotasi/stase klinik.