Tugas Unit Fungsional Pendidikan
Tugas Unit Fungsional Pendidikan

Pembina

  • Memberikan arah kebijakan, masukan, nasehat dan pertimbangan-pertimbangan dalam suatu ide, program dan menampung aspirasi dalam pengembangan Unit Fungsional Pendidikan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Ketua Unit Fungsional Pendidikan

  • Membantu Direktur Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah dan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Batam dalam mengkoordinasikan kegiatan pendidikan kedokteran dan tenaga kesehatan lainnya di Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah.
  • Memonitor pelaksanaan administrasi dan pelayanan Pendidikan di Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah.
  • Memberi arahan kepada seluruh anggota Unit Fungsional Pendidikan.
  • Memimpin rapat rutin dan pertemuan evaluasi akhir tahun.
  • Melaksanakan monitoring dan menilai kinerja seluruh dokter pendidik klinik, penguji klinik dan pembimbing klinik/clinical instructor.
  • Membuat rekomendasi kepada Direktur Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah dan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Batam, Keperawatan, Kebidanan dan Profesi Tenaga Kesehatan lain terkait hasil Evaluasi Tahunan penyelenggaraan kepaniteraan klinik di Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah.
  • Mengatur, mengawasi, menilai pelaksanaan dari peraturan, pedoman dan kebijakan yang telah ditentukan untuk dilaksanakan oleh Pembimbing Klinik Kedokteran Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah.
  • Membuat laporan semester dan laporan Tahunan yang dilaporkan kepada Direktur Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah dan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Batam, Keperawatan, Kebidanan dan Tenaga Kesehatan lain.
  • Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Unit Fungsional Pendidikan bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah.
  • Bertanggung jawab terhadap monitoring dan evaluasi kegiatan pendidikan klinik/profesi di rumah sakit pendidikan.
  • Memastikan penyelenggaraan pelayanan Koordinasi Pendidikan berjalan dengan baik dan memastikan seluruh kegiatan harian Unit Fungsional Pendidikan berjalan dengan standar yang berlaku.

Wakil Ketua Unit Fungsional Pendidikan

  • Menggantikan Ketua Unit Fungsional Pendidikan bila berhalangan hadir dalam memimpin rapat rutin dan pertemuan evaluasi akhir tahun dengan berkoordinasi bersama Sekretaris Unit Fungsional Pendidikan.
  • Bersama-sama dengan Ketua Unit Fungsional Pendidikan menyusun rekomendasi kepada Direktur Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah, Dekan Fakultas Kedokteran, Keperawatan, Kebidanan dan Tenaga Kesehatan lain terkait dengan hasil Evaluasi Tahunan penyelenggaraan kepaniteraan klinik di Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah.
  • Memberi usulan kepada Ketua Unit Fungsional Pendidikan mengenai penyelenggaraan kepaniteraan klinik di Rumah Sakit.
  • Menilai kinerja dokter pendidik klinik di Rumah Sakit Jejaring/Satelit Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah.
  • Mengatur, mengawasi, menilai pelaksanaan dan peraturan, pedoman dan kebijakan yang telah ditentukan untuk dilaksanakan oleh dokter pendidik klinik di Rumah Sakit Jejaring/Satelit Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah.
  • Mewakili dan melaksanakan tugas-tugas Ketua Unit Fungsional Pendidikan apabila ketua berhalangan.
  • Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Ketua Unit Fungsional Pendidikan bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah dan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Batam, Keperawatan, Kebidanan dan Tenaga Kesehatan lainnya.
  • Terselenggaranya penyelenggaraan kepaniteraan klinik di Rumah Sakit.
  • Terselenggaranya penyusunan rencana dan program, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan penyelenggaraan kepaniteraan klinik di Rumah Sakit sesuai dengan standar yang berlaku.
  • Memastikan penyelenggaraan pelayanan kepaniteraan klinik di Rumah Sakit Jejaring/Satelit Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah berjalan sesuai dengan Standar yang berlaku.

Sekretaris

  • Membantu Ketua Unit Fungsional Pendidikan dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian penyelenggaraan kepaniteraan klinik, pelayanan surat menyurat dan kearsipan.
  • Memberikan dukungan administrasi proses kepaniteraan klinik di lingkungan Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah.
  • Menyusun perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan belajar mengajar mahasiswa kepaniteraan klinik Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah.
  • Mengkoordinir pemenuhan kebutuhan penunjang seluruh kegiatan kepaniteraan klinik di Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah.
  • Memonitoring dan mengevaluasi pemenuhan kebutuhan penunjang seluruh kegiatan kepaniteraan klinik di Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah.
  • Melaporkan secara rutin kepada Ketua Unit Fungsional Pendidikan tentang kebutuhan penunjang seluruh kegiatan kepaniteraan klinik di Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah.
  • Membuat laporan rekapitulasi penilaian dan mengirimkan laporan kepada Institusi Pendidikan.
  • Menyusun jadwal kepaniteraan klinik dokter dengan Fakultas Kedokteran Universitas Batam.
  • Menyusun jadwal rotasi masuk mahasiswa kepaniteraan klinik kedokteran Rumah Sakit Jejaring/Satelit.
  • Mengatur jadwal pertemuan evaluasi Unit Fungsional Pendidikan.
  • Membuat laporan rutin bulanan, semester, dan tahunan Unit Fungsional Pendidikan.
  • Membuat notulen rapat rutin bulanan Unit Fungsional Pendidikan.
  • Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Unit Fungsional Pendidikan bertanggung jawab kepada Ketua dan Wakil Ketua Unit Fungsional Pendidikan.
  • Memastikan pelayanan administrasi yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pendidikan di lingkungan Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah dan Rumah Sakit Jejaring/Satelit dapat berjalan dengan lancar sesuai prosedur.
  • Bertanggung jawab dalam kelancaran pelaksanaan surat menyurat, pencatatan dan pelaporan yang berkaitan dengan kegiatan Komite Koordinasi Pendidikan.

Divisi Pendidikan Dokter

  • Melakukan koordinasi baik dengan Fakultas Kedokteran maupun Rumah Sakit Jejaring/Satelit terkait teknis di lapangan pelaksanaan kepaniteraan klinik.
  • Membantu ketua untuk menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengkoordinasian proses penyelenggaraan pendidikan kedokteran di Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah.
  • Membantu Ketua Unit Fungsional Pendidikan dengan menyiapkan bahan laporan semester dan tahunan sesuai dengan cakupan wilayah kerja.
  • Mewakili Ketua atau Wakil Ketua dalam memimpin rapat atau menghadiri rapat koordinasi dengan Fakultas Kedokteran Universitas Batam dan Rumah Sakit Jejaring terkait pendidikan dokter.
  • Melakukan koordinasi dengan Fakultas Kedokteran Universitas Batam dan Tim Unit Fungsional Pendidikan Rumah Sakit Jejaring/Satelit.
  • Menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan proses penyelenggaraan pendidikan kedokteran.
  • Menyampaikan masalah dan usulan tindak lanjut ke Unit Fungsional Pendidikan Rumah Sakit Bunda Halimah jika ada masalah terkait dengan proses penyelenggaraan pendidikan kedokteran di Rumah Sakit baik di Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah maupun masalah yang terjadi di RS Jejaring/Satelit.
  • Membuat jadwal stase kepaniteraan klinik kedokteran.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan proses pendidikan kedokteran di Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah.
  • Melakukan monitoring dan Evaluasi terhadap dosen pendidik klinis.
  • Melaporkan secara rutin kepada Ketua Unit Fungsional Pendidikan terkait pelaksanaan pendidikan kedokteran di Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah.
  • Merencanakan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di rumah sakit.
  • Memastikan pelaksanaan pendidikan klinik PPDS sesuai kurikulum, standar kompetensi, dan peraturan yang berlaku.
  • Mengoordinasikan kerja sama pendidikan antara rumah sakit dengan institusi pendidikan kedokteran.
  • Memfasilitasi proses pembelajaran, bimbingan, supervisi, dan penilaian peserta PPDS.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pendidikan PPDS.
  • Menyusun laporan pelaksanaan pendidikan PPDS secara berkala kepada Ketua Unit Fungsional Pendidikan.

Divisi Pendidikan Tenaga Kesehatan Lainnya

  • Melakukan koordinasi dengan Institusi Pendidikan Keperawatan, Kebidanan, dan Tenaga Kesehatan Lainnya yang bekerjasama dengan Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah terkait teknis di lapangan pelaksanaan kepaniteraan klinik keperawatan, kebidanan, dan tenaga kesehatan lainnya.
  • Membantu ketua untuk menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengkoordinasian proses penyelenggaraan kepaniteraan klinik keperawatan, kebidanan, dan tenaga kesehatan lainnya di Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah.
  • Membantu Ketua Unit Fungsional Pendidikan dengan menyiapkan bahan laporan semester dan tahunan sesuai dengan cakupan wilayah kerja.
  • Mewakili Ketua atau Wakil Ketua dalam memimpin rapat atau menghadiri rapat koordinasi dengan Institusi Pendidikan lain terkait kepaniteraan klinik keperawatan, kebidanan, dan tenaga kesehatan lainnya.
  • Menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan proses penyelenggaraan kepaniteraan klinik keperawatan, kebidanan, dan tenaga kesehatan lainnya.
  • Menyampaikan masalah dan usulan tindak lanjut ke Unit Fungsional Pendidikan Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah jika ada masalah terkait dengan proses penyelenggaraan kepaniteraan klinik keperawatan, kebidanan, dan tenaga kesehatan lainnya di Rumah Sakit.
  • Membuat jadwal putaran kepaniteraan klinik keperawatan, kebidanan, dan tenaga kesehatan lainnya.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses kepaniteraan klinik keperawatan, kebidanan, dan tenaga kesehatan lainnya di Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah.
  • Melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap Preseptor Klinik/Clinical Instructor.
  • Melaporkan secara rutin kepada Ketua Unit Fungsional Pendidikan terkait pelaksanaan kepaniteraan klinik keperawatan, kebidanan, dan tenaga kesehatan lainnya di Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah.

Divisi Penelitian, Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat

  • Membentuk sistem informasi terpadu yang menunjang penyelenggaraan kepaniteraan klinik di Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah dan Rumah Sakit Jejaring.
  • Membantu ketua untuk menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengkoordinasian ketersediaan fasilitas penelitian di Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah.
  • Menganalisis kegiatan pembelajaran dan memberikan edukasi mengenai riset, penalaran, dan karya ilmiah.
  • Monitoring dan evaluasi pemenuhan kebutuhan penelitian dalam proses kepaniteraan klinik.
  • Menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penunjang pendidikan dan penelitian.
  • Menyusun dan menyiapkan lembar evaluasi penilaian dokter pendidik klinik dan preseptor klinik, evaluasi terhadap fasilitas yang tersedia di RS oleh peserta didik, serta evaluasi terhadap peserta didik oleh dokter pendidik klinik dan pasien/keluarga pasien yang menerima pelayanan peserta didik sebagai bentuk evaluasi serta umpan balik terhadap pelaksanaan kepaniteraan klinik di lingkungan Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah.
  • Menganalisis setiap hasil evaluasi peserta didik dan memberikan rekomendasi yang dapat dilakukan dari hasil evaluasi tersebut.
  • Melaporkan secara rutin kepada Ketua Unit Fungsional Pendidikan tentang pemenuhan kebutuhan dan penyelenggaraan penelitian di Rumah Sakit Bunda Halimah.
  • Melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengabdian masyarakat.
  • Menyusun rencana, program, dan kebutuhan terkait pengabdian masyarakat dalam penyelenggaraan kepaniteraan klinik.
  • Mengakomodasi kerja sama pengabdian kepada masyarakat dengan instansi lain.
  • Melakukan persiapan pelaksanaan program pengabdian masyarakat.
  • Melakukan proses perizinan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat.
  • Mempublikasikan terkait pelaksanaan program pengabdian masyarakat yang akan dilaksanakan.
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengabdian masyarakat.
  • Membuat laporan hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Sekretariat

  • Menyusun arsip serta memastikan kelengkapan seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses penyelenggaraan kepaniteraan klinik di lingkungan Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah.
  • Menyusun data base dokter pendidik klinik dan preseptor klinik.
  • Menyusun data base peserta didik.
  • Bekerjasama dengan bagian Diklat untuk melaksanakan orientasi umum bagi peserta didik yang akan melaksanakan program kepaniteraan klinik di lingkungan Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah.
  • Menyusun surat undangan rapat dan surat-surat lain yang diperlukan.
  • Melakukan rekonsiliasi keuangan dengan bagian keuangan Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah dan Institusi pendidikan.
  • Menerima nilai dari dosen pendidik klinik/preseptor klinik dan membuat rekapitulasi nilai peserta didik.
  • Memelihara sarana dan prasarana pendidikan yang diperlukan dalam pelaksanaan kepaniteraan klinik di lingkungan Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah.
  • Mendokumentasikan semua kegiatan yang dilakukan oleh setiap kegiatan pembelajaran di Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah.
  • Membuat undangan dan notulensi setiap pertemuan yang dilaksanakan oleh Unit Fungsional Pendidikan.
  • Menyiapkan fasilitas fisik dan sarana prasarana yang tersedia di Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah yang dibutuhkan oleh peserta didik selama proses pembelajaran di Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah.
  • Melakukan pencatatan peminjaman dan pengembalian aset Unit Fungsional Pendidikan Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah.
  • Melakukan integrasi dalam penyediaan dokter pendidik klinik dan preseptor klinik/clinical instructor yang melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap mahasiswa dalam memberikan pelayanan klinis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Melakukan supervisi dan koordinasi penilaian kinerja terhadap dokter pendidik klinik dan preseptor klinik/clinical instructor atas seluruh proses kepaniteraan klinik yang dilakukan.
  • Memonitoring dan mengevaluasi pemenuhan kebutuhan pengembangan SDM berkaitan dengan kompetensi tenaga pendidik.
  • Ikut serta dalam proses penilaian kinerja di lingkungan Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah.
  • Membantu ketua untuk menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengkoordinasian keuangan pendidikan kepaniteraan klinik di Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah.
  • Menyusun rencana anggaran dan biaya pendidikan kepaniteraan klinik berdasarkan usulan dari seluruh KSM dan unit/ruangan pelayanan yang menjadi lahan kepaniteraan klinik di Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah.
  • Menghitung unit cost pembiayaan terkait kepaniteraan klinik di Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah.
  • Membuat amprah untuk setiap putaran kepaniteraan klinik terkait pembayaran Unit Fungsional Pendidikan dan Tenaga Pendidik.
  • Menyampaikan bukti pembayaran ke unit terkait.
  • Memberikan masukan kepada Ketua Unit Fungsional Pendidikan mengenai kegiatan keuangan kepaniteraan klinik di Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah.
  • Mengoordinasikan kegiatan administrasi dengan seluruh KSM dan unit/ruangan pelayanan yang menjadi lahan kepaniteraan klinik terkait kebutuhan anggaran kegiatan pendidikan di Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan keuangan pendidikan kepaniteraan klinik di Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah.
  • Melaporkan secara rutin kepada Ketua Unit Fungsional Pendidikan terkait seluruh kegiatan keuangan pendidikan kepaniteraan klinik di Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah.