Mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti putaran pembelajaran klinik/pembelajaran praktik lapangan.
Mengetahui kompetensi yang akan diperoleh dalam setiap putaran di suatu bagian.
Mendapatkan bimbingan dari pembimbing klinik/pembimbing lapangan selama menjalankan pembelajaran klinik.
Mengetahui aspek-aspek yang akan dinilai.
Mengikuti ujian setelah memenuhi segala persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing bagian dan atau fakultas.
Mendapatkan penilaian yang adil dan objektif.
Dalam hal tidak terpenuhi hak-hak tersebut di atas maka peserta didik berhak untuk mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada kepala bagian yang bersangkutan untuk mendapatkan penyelesaian yang adil.
Kewajiban Peserta Didik
Mengucapkan janji Dokter Muda sebelum menjalankan pembelajaran klinik.
Memiliki Ijazah Sarjana Kedokteran, atau minimal Surat Keterangan Lulus dari Dekan Fakultas Kedokteran.
Menaati peraturan dan menjalankan seluruh kegiatan pembelajaran klinik/praktik klinik lapangan yang ditetapkan oleh Institusi Pendidikan terkait.
Menaati tata tertib dan peraturan yang ditetapkan di RS Hj. Bunda Halimah Batam.
Mengetahui jenis-jenis kewenangan yang boleh didelegasikan oleh Pembimbing Klinik (perhatikan daftar kompetensi pada putaran klinik tersebut).
Menjalankan tugas-tugas klinik yang didelegasikan oleh pembimbing klinik/pembimbing lapangan sesuai dengan kewenangannya.
Terhadap pasien berlaku wajar, sopan, dan ramah, melakukan tugas dengan sepenuh hati, tegas dan sesuai dengan kewenangannya, memberikan pelayanan terbaik dan tidak diperkenankan mempermainkan pasien.