Kembali ke Semua Artikel

Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan Saat Karyawan Mengalami Kecelakaan Kerja? Ini Panduan yang Wajib Diketahui

08 July 2026
Admin
Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan Saat Karyawan Mengalami Kecelakaan Kerja? Ini Panduan yang Wajib Diketahui

Kecelakaan Kerja Bisa Terjadi Kapan Saja

Tidak ada perusahaan yang menginginkan kecelakaan kerja terjadi. Namun, risiko tersebut tetap dapat muncul di berbagai sektor, mulai dari industri manufaktur, konstruksi, logistik, perkapalan, hingga perkantoran. Saat kecelakaan terjadi, kecepatan dan ketepatan penanganan menjadi faktor penting yang dapat menentukan keselamatan pekerja sekaligus mempercepat proses administrasi perusahaan.

Lalu, apa saja yang harus dilakukan perusahaan ketika karyawannya mengalami kecelakaan kerja?

Pastikan Kondisi Korban dan Berikan Pertolongan Pertama

Prioritaskan keselamatan korban. Apabila memungkinkan, lakukan pertolongan pertama sesuai prosedur K3 di perusahaan. Hindari memindahkan korban jika dicurigai mengalami cedera tulang belakang atau cedera berat, kecuali berada dalam kondisi yang membahayakan. Jika kondisi korban serius seperti tidak sadarkan diri, perdarahan hebat, patah tulang, cedera kepala, sesak napas, luka bakar berat. Segera bawa korban ke rumah sakit yang memiliki fasilitas penanganan trauma.

Hubungi Rumah Sakit Secepat Mungkin

Menghubungi rumah sakit sebelum pasien tiba akan membantu tim medis mempersiapkan penanganan yang diperlukan. Hal ini sangat penting terutama pada kasus cedera akibat mesin, terjatuh dari ketinggian, tertimpa benda berat, kecelakaan kendaraan operasional, luka robek yang memerlukan tindakan segera. Semakin cepat pasien mendapatkan penanganan medis, semakin besar peluang mencegah komplikasi.

Laporkan kepada PIC Perusahaan

Setelah kondisi korban ditangani, perusahaan perlu segera menghubungi tim HRD, HSE/K3 atau atasan langsung. Dokumentasikan waktu kejadian, lokasi, kronologi, serta saksi untuk memudahkan proses administrasi berikutnya.

Siapkan Dokumen Pendukung

Agar proses pelayanan berjalan lebih lancar, siapkan beberapa dokumen seperti KTP pekerja, kartu BPJS Ketenagakerjaan, kronologi singkat kejadian. Apabila kondisi pasien gawat darurat, penanganan medis tetap menjadi prioritas utama.

Segera Laporkan Kecelakaan Kerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Perusahaan perlu melakukan pelaporan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja memperoleh manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Pelaporan yang dilakukan tepat waktu akan membantu mempercepat proses administrasi dan pembiayaan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengapa Memilih Rumah Sakit yang Memiliki Trauma Center?

Penanganan kecelakaan kerja sering kali membutuhkan kolaborasi berbagai tenaga medis dan fasilitas penunjang. Rumah sakit dengan layanan Trauma Center umumnya memiliki kemampuan untuk menangani berbagai kondisi kegawatdaruratan akibat kecelakaan secara lebih cepat dan terintegrasi, mulai dari pemeriksaan awal, radiologi, laboratorium, tindakan operasi bila diperlukan, hingga perawatan lanjutan.

Penanganan Kecelakaan Kerja di RS Hj. Bunda Halimah Batam

RS Hj. Bunda Halimah Batam menyediakan layanan Trauma Center untuk penanganan berbagai kasus kecelakaan kerja maupun kecelakaan lalu lintas. Keunggulan layanan kami antara lain:

  • IGD 24 Jam dengan dokter dan tenaga medis siaga

  • Penanganan cepat untuk kasus trauma dan kegawatdaruratan

  • Pemeriksaan penunjang lengkap (Laboratorium dan Radiologi)

  • Tim dokter spesialis sesuai kebutuhan pasien

  • Koordinasi dengan perusahaan menjadi lebih mudah melalui PIC khusus

  • Telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pelayanan peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Perusahaan Tidak Perlu Bingung Saat Terjadi Kecelakaan Kerja

Memiliki rumah sakit rekanan yang siap menangani keadaan darurat akan membantu perusahaan memberikan pelayanan terbaik kepada karyawan sekaligus mempercepat proses koordinasi dan administrasi. Apabila perusahaan Anda membutuhkan informasi mengenai layanan penanganan kecelakaan kerja maupun kerja sama perusahaan, tim RS Hj. Bunda Halimah siap membantu.

Hubungi PIC Corporate RS Hj. Bunda Halimah:

📞 Risbon +62 813-9693-1236

📞 Gustina +62 852-7444-3854