PETUNJUKÂ DENAH GEDUNG & LOKASI
FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
Apa yang harus saya lakukan dalam keadaan gawat darurat (emergensi)?
Keadaan gawat darurat [Emergensi], apa yang harus dilakukan ?
- Berkonsultasi dengan dokter spesialis di Poliklinik
Hubungi Kami: Customer Service RSHBH - Berkonsultasi dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Pusat Kesehatan Masyarakat dan Klinik)
- Berkonsultasi dengan dokter pribadi Anda
Apa yang harus saya persiapkan bila memerlukan pelayanan rawat inap
Apakah RSHBH telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan?
Sejak Desember 2021, RSHBH telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan dapat melayani pasien JKN yang memerlukan pelayanan kesehatan. Pasien yang memilih prosedur pembayaran dengan menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan wajib mengikuti ketentuan administratif yang berlaku seperti:
- Memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif
- Mengikuti prosedur rujukan berjenjang dari fasilitas kesehatan sebelumnya
Silakan menghubungi staf admisi IGD, rawat jalan, atau rawat inap RSHBH untuk mengetahui lebih lanjut mengenai syarat dan prosedur pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan.
Apakah RSHBH dapat memberikan pelayanan bagi pasien dengan penjaminan asuransi atau perusahaan?
Pasien yang memilih untuk melakukan pembayaran pribadi atas pelayanan yang didapatkan di RSHBH wajib mengikuti sejumlah ketentuan pembayaran seperti pembayaran deposit saat melakukan pendaftaran rawat inap dan akan menjalani prosedur/tindakan serta financial consent sebelum memberikan persetujuan tindakan. Untuk deposit yang harus dibayarkan adalah minimal 50% dari estimasi biaya tindakan yang sudah disampaikan dan deposit kamar kelas perawatan yang dipilih oleh pasien dan keluarga pasien. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, transfer bank, dan kartu debit. Total biaya perawatan yang perlu dibayarkan sangat bervariasi dan bergantung pada jenis pemeriksaan, obat, atau tindakan tak terduga yang mungkin Anda perlukan. Dengan demikian, biaya perawatan Anda dapat melebihi estimasi biaya awal yang disampaikan oleh staf ketika Anda memulai rawat inap. Untuk informasi lebih lanjut mengenai metode pembayaran yang dapat dilakukan di RSHBH, Anda dapat menghubungi petugas kasir di area pelayanan terdekat.
Persiapan Rawat Inap
Kami memahami bahwa proses rawat inap dapat menimbulkan kecemasan bagi sebagian orang. RSHBH senantiasa berkomitmen untuk memberikan pengalaman perawatan yang terbaik bagi Anda dan keluarga. Sebelum memulai proses rawat inap, terdapat beberapa proses yang perlu Anda jalani seperti:
- Membuat janji temu dan konsultasi dengan dokter spesialis di poliklinik
- Mendapatkan arahan dari dokter untuk rawat inap dan menjalani tindakan atau prosedur tertentu
- Melakukan booking ruangan rawat inap sesuai kebutuhan Anda ke bagian admisi IGD atau rawat jalan
Â
Apa saja benda yang perlu saya bawa saat akan masuk rawat inap?
-
- Surat Permintaan Rawat Inap (SPRI)
- Kartu Identitas dan Kartu Kepesertaan Asuransi(BPJS, BPJS Ketenagakerjaan, dan Asuransi lainnya)
- Obat-obatan rutin yang Anda konsumsi(termasuk obat herbal, vitamin, suplemen)
- Pakaian:pakaian tidur/piyama, gaun tidur, sandal bersih, pakaian harian, dan pakaian dalam
- Alat bantu– kacamata, lensa kontak, tongkat (pastikan Anda memberi label nama pada setiap alat bantu yang Anda bawa)
Mohon untuk tidak membawa benda-benda berikut ini:Â
- 1. Handuk dan linen tempat tidur 2. Deterjen dan peralatan mencuci 3. Perhiasan dan benda berharga lainnya 4. Benda yang menimbulkan kebisingan (misalnya TV, radio, pengeras suara atau pemutar DVD pribadi) 5. Alkohol dan zat adiktif lainnya
Â
Bagaimana cara membuat janji temu dengan dokter spesialis untuk persiapan tindakan atau operasi elektif?
Anda dapat melakukan pembuatan janji temu untuk berkonsultasi ke dokter spesialis di klinik dengan cara:
- Datang langsung ke area customer care RSHBH Pelayanan tatap muka petugas customer care kami tersedia pada:
- Hari Senin-Jumat – 08.00-18.00 WIB
- Hari Sabtu – 08.00-14.00 WIB
- Hubungi kami Melalui pesan whatsapp :Customer Service RSHBH
- Melalui panggilan telepon ke nomor 0778 4161212 Panggilan telepon customer care kami tersedia pada:
- Hari Senin-Jumat – 08.00-18.00 WIB
- Hari Sabtu – 08.00-14.00 WIB
Apakah saya boleh membawa telepon seluler dan konsol permainan elektronik ke ruang rawat?
Gawai portabel seperti telepon seluler, iPad, dan konsol permainan elektronik lainnya dapat Anda gunakan selama di rumah sakit. Namun, kami berharap agar Anda menggunakan peralatan elektronik tersebut dengan memperhatikan lingkungan sekitar Anda sehingga tidak mengganggu kenyamanan pasien lain.
Di mana lokasi geografis RSHBH?
Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah terletak pada lokasi yang strategis di pusat kota Batam, hanya dengan 15 menit dari Bandara Internasional Hang Nadim dan Terminal Ferry Internasional Batam Center.
Apakah RSHBH dapat diakses dengan menggunakan kendaraan umum?
RSHBH dapat dicapai dengan menggunakan kendaraan umum, yaitu bis damri, metromini ( jurusan jodoh-nongsa) dan taxi. Mohon pastikan Anda mengetahui jadwal bis dan metromini terlebih dahulu jika hendak bepergian ke RSHBH dengan menggunakan kendaraan umum.
Di mana lokasi titik antar dan jemput pasien yang menggunakan kendaraan pribadI?
Lobi utama Gedung Rumah Sakit dikhususkan sebagai titik antar dan jemput kendaraan pribadi pasien yang hendak menuju area pendaftaran rawat jalan, poliklinik, laboratorium terpadu, dan radiologi rawat jalan. Pada area lobi utama, dan tersedia Lobi Khusus layanan IGD (Instalasi Gawat Darurat), Anda tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan, namun diizinkan untuk mengantar dan menjemput pasien. Bila Anda ingin memarkir kendaraan, Anda diperkenankan untuk memindahkan kendaraan ke area parkir yang terletak berhadapan dengan bagian depan Gedung Rumah Sakit.
Apakah merokok dan vaping diizinkan di RSHBH?
Sesuai dengan:
- Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
- Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit HJ Bunda Halimah Nomor ??/SK/DIRUT/RSHBH/20?? tentang Revisi Penetapan Kawasan Tanpa Rokok di Rumah Sakit HJ. BUNDA HALIMAH
RSHBH merupakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dengan demikian, Anda dilarang merokok di seluruh wilayah RSHBH tanpa terkecuali. Larangan ini juga berlaku hingga radius 300 meter dihitung mulai dari pagar/batas terluar wilayah RSHBH. Selain itu, penggunaan e-cigarrettes dan kegiatan penambahan daya e-cigarrettes juga dilarang di seluruh wilayah RSHBH.
Apa saja jenis pembayaran biaya pelayanan yang berlaku di RSHBH?
Pembayaran biaya pelayanan, peresepan obat, prosedur diagnostik, dan tindakan operasi yang Anda jalani selama rawat inap di RSHBH dapat dilakukan dengan cara pembayaran pribadi, jaminan asuransi atau perusahaan, dan BPJS Kesehatan.
Apa saja yang perlu saya ketahui bila saya memilih untuk melakukan pembiayaan pribadi?
Pasien yang memilih untuk melakukan pembayaran pribadi atas pelayanan yang didapatkan di RSHBH wajib mengikuti sejumlah ketentuan pembayaran seperti pembayaran deposit saat melakukan pendaftaran rawat inap dan akan menjalani prosedur/tindakan serta financial consent sebelum memberikan persetujuan tindakan. Untuk deposit yang harus dibayarkan adalah minimal 50% dari estimasi biaya tindakan yang sudah disampaikan dan deposit kamar kelas perawatan yang dipilih oleh pasien dan keluarga pasien. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, transfer bank, dan kartu debit. Total biaya perawatan yang perlu dibayarkan sangat bervariasi dan bergantung pada jenis pemeriksaan, obat, atau tindakan tak terduga yang mungkin Anda perlukan. Dengan demikian, biaya perawatan Anda dapat melebihi estimasi biaya awal yang disampaikan oleh staf ketika Anda memulai rawat inap. Untuk informasi lebih lanjut mengenai metode pembayaran yang dapat dilakukan di RSHBH, Anda dapat menghubungi petugas kasir di area pelayanan terdekat.
Bagaimana cara melakukan proses pendaftaran rawat inap?
Anda dapat segera menuju area admisi IGD untuk memulai proses pendaftaran rawat inap. Admisi IGD terletak di samping meja triase IGD. Bila Anda mengalami kesulitan untuk menemukan area admisi IGD, silakan bertanya kepada staf customer care kami di lobi utama Gedung Rumah Sakit Lantai 1. Pelayanan petugas customer care kami tersedia pada:
- Hari Senin-Jumat – 08.00-18.00 WIB
- Hari Sabtu – 08.00-11.30 WIB
Tanyakan kepada staf admisi kami mengenai rencana rawat inap Anda agar proses pendaftaran rawat inap dapat dilakukan. Setelah staf admisi memastikan proses pendaftaran rawat inap selesai, Anda akan diarahkan untuk melakukan perpindahan menuju ke ruang rawat tujuan Anda.
Apakah RSHBH memiliki area pertokoan dan kantin?
- Â Pertokoan:
Koperasi pegawai berada di lobi utama Gedung Rumah Sakit Lantai 1 dekat Pusat Anjungan Tunai Mandiri (ATM) / Depan Aquascape . Koperasi RSHBH menjual makanan dan minuman ringan, alat tulis, peralatan mandi, dan sebagainya. Jam Operasional: Senin-Jumat jam 08.00-15.00 WIB, Untuk Pertokoan/ Business terdapat di belakang RSHBH ( Bintangkopi, Pizza Hut, Amin Laundry, Martabak Har, dan pertokoan lainnya. - Kantin:
Kantin RSHBH berlokasi di Halaman Parkir RSHBH . Jam Operasional: Senin-Jumat jam 08.00-18.00 WIB
Di mana lokasi masjid/musala terdekat?
Siapa saja yang memiliki akses terhadap informasi medis saya?
Profesional Pemberi Asuhan yang merawat Anda memiliki akses terhadap riwayat medis dalam rekam medis Anda. Selain itu, pada saat mengisi persetujuan umum (General Consent), Anda akan diminta untuk menuliskan nama dan nomor kontak keluarga atau kerabat yang dapat dihubungi dalam keadaan darurat dan dapat diberikan akses terhadap isi rekam medis Anda (jika Anda mengizinkan). DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien) Utama dan Ners hanya akan berkomunikasi dengan keluarga atau kerabat yang Anda cantumkan namanya dalam persetujuan umum tersebut dan tidak akan menyampaikan informasi medis tentang diri Anda kepada orang lain selain yang Anda izinkan untuk mengetahui tentang kondisi medis Anda. Jika Anda tidak berkenan kondisi medis Anda diketahui oleh keluarga atau kerabat Anda, segera sampaikan mengenai hal ini kepada staf kami saat proses pendaftaran atau selama Anda dirawat.
Apa saja informasi yang terdapat dalam rekam medis saya?
RSHBH memerlukan sejumlah rincian terkait identitas Anda untuk memastikan Anda mendapatkan kebutuhan perawatan yang tepat. Staf kami akan menyimpan data nama lengkap, alamat lengkap, tanggal lahir, nama penjamin (guarantor), dan rincian informasi medis Anda. Seluruh informasi ini bersifat rahasia dan RSHBH berkewajiban untuk melindungi data pribadi Anda. Pada akhir masa perawatan, Anda akan mendapatkan ringkasan pulang (resume medis) yang memberikan rincian perjalanan kondisi Anda sejak masuk perawatan hingga dipulangkan. Apabila Anda memerlukan bantuan terkait pengisian formulir klaim asuransi, silakan hubungi kami untuk mengetahui prosedur yang perlu Anda lakukan
Kapan proses pemulangan pasien rawat inap dapat dilakukan?
Secara umum, pemulangan dilakukan sebelum jam 12:00 WIB. Namun, jam pemulangan dapat bervariasi dan bergantung pada rencana pemulangan yang harus diselesaikan. Bila Anda dinyatakan oleh DPJP secara medis aman untuk dipulangkan, Ners akan memulai proses pemulangan dan berkoordinasi dengan unit lain yang terkait. Hal ini mencakup persiapan resep obat pulang, pengembalian sisa obat ke Farmasi, pengisian ringkasan pulang, komunikasi dengan keluarga atau kerabat Anda terkait proses penjemputan, serta konfirmasi proses penjaminan ke asuransi dan penutupan billing oleh kasir. Anda akan diarahkan ke kasir untuk menyelesaikan proses pembayaran jika diperlukan.
Catatan: pada beberapa kondisi, pemulangan pasien tidak perlu menunggu visite DPJP Utama atau dokter jaga ruangan pada hari pemulangan. Dengan kata lain, Anda dapat dipulangkan tanpa menunggu kedatangan dokter.
Sebelum Anda beranjak pulang:
- Pastikan tidak ada barang pribadi Anda yang tertinggal di kamar rawat
- Pastikan Anda menerima ringkasan pulang (resume medis) selama Anda dirawat
- Hubungi staf admisi dan kasir untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi yang diperlukan
- Tanyakan poli tujuan dan jadwal kontrol Anda ke DPJP Utama kepada Ners yang merawat
- Jika Anda memerlukan bantuan keluarga atau kerabat, hubungi keluarga atau kerabat Anda untuk melakukan penjemputan
Bagaimana Cara Agar Saya Mendapatkan Pelayanan Rawat Jalan?
Apa saja yang perlu saya bawa saat berobat ke RSHBH
- Kartu identitas(KTP/KK, KITAS, Paspor)
- Kartu kepesertaan asuransi(BPJS Kesehatan / Menunjukan kepesertaan melalui aplikasi android/ios MobileJKN, BPJS Ketenagakerjaan, atau asuransi lainnya)
- Bukti pembuatan janji temu– pesan singkat dari Customer Care RSHBH tentang pengingat janji temu
- Obat-obatan yang rutin dikonsumsi
- Surat rujukan yang masih berlaku(untuk pasien BPJS wajib membawa surat rujukan BPJS dari FKTP dan FKRTL tipe C / Mendaftar via MobileJKN)
- Alat bantu mobilitas, alat bantu dengar, dan kacamata
Bagaimana cara melakukan proses pendaftaran rawat jalan?
Di mana lokasi poliklinik tujuan saya?
Siapa saja staf RSHBH yang akan mendampingi saya selama mendapatkan pelayanan di klinik?
Tata laksana klinis setiap pasien dipimpin oleh seorang DPJP Utama, yakni dokter spesialis yang menekuni suatu cabang ilmu kedokteran tertentu. Dalam upaya memenuhi kebutuhan medis Anda, DPJP Utama dapat melakukan konsultasi internal kepada dokter spesialis atau subspesialis lain. Saat mendapatkan perawatan di poliklinik, Anda juga akan bertemu dengan Ners yang melakukan asesmen, asuhan keperawatan, dan edukasi sesuai kondisi medis Anda. Dokter dan tim klinis yang merawat Anda di poliklinik memerlukan peran aktif Anda dalam setiap diskusi dan pembuatan keputusan terhadap rencana pengobatan. Sebagai pasien, Anda berhak mendapatkan penjelasan tentang penyakit dan pilihan terapi yang tersedia untuk Anda, termasuk risiko dan manfaat dari setiap pilihan terapi tersebut. Maka, silakan tanyakan kepada dokter Anda jika ada hal-hal yang masih belum Anda ketahui.
Catatan: Jika diperlukan, Anda dapat meminta Surat Keterangan Dokter kepada DPJP yang Anda temui sebelum sesi konsultasi berakhir. Bila Anda meminta Surat Keterangan Dokter setelah penyelesaian proses administrasi, Anda akan memerlukan konsultasi ulang di lain waktu.